klikwartaku.com
Beranda Nasional Komisi X DPR Hormati Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK

Komisi X DPR Hormati Uji Materi UU Guru dan Dosen di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi/Dok. MK

KLIKWARTAKU – Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pengajuan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.

“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” kata Hetifah, Sabtu 27 Desember 2025.

Ia menilai persoalan kesejahteraan dosen, khususnya dosen non-ASN dan dosen di perguruan tinggi swasta (PTS), masih menjadi masalah struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan. Menurutnya, masih ditemukan dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah upah minimum regional (UMR) di daerahnya.

“Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius negara,” tegasnya.

Hetifah menambahkan, meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan sistem pengupahan buruh atau pekerja sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap menjadi kewajiban negara.

“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” ujarnya.

Saat ini, Komisi X DPR RI disebutnya tengah memberikan perhatian serius terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih dalam tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.

Komisi X DPR RI meyakini penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.

“Komisi X terbuka terhadap masukan dan dialog konstruktif dari dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkas Hetifah.

Bagikan:

Iklan