klikwartaku.com
Beranda Nasional Komisi III DPR Tekankan Harmoni APH untuk Penegakan Hukum Berkeadilan

Komisi III DPR Tekankan Harmoni APH untuk Penegakan Hukum Berkeadilan

Ilustrasi KUHAP

KLIKWARTAKU – Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbeleka menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan antar-aparat penegak hukum (APH) guna memaksimalkan penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penerapan regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ia menilai koordinasi yang solid dan saling mendukung antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum berjalan optimal.

“Kami berpesan pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling mendukung sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ujar Martin.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR untuk memperoleh informasi, data, dan masukan terkait sejauh mana reformasi di tubuh Kepolisian RI dan Kejaksaan RI telah diimplementasikan dalam praktik penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini juga membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta penanganan perkara-perkara yang menarik perhatian publik.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah dijalankan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambahnya.

Martin menyoroti masih adanya kesalahan dalam penerapan hukum di sejumlah daerah, di antaranya kasus yang menimpa seorang guru di Jambi dan Sleman. Menurutnya, hal tersebut menjadi refleksi bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHP baru masih perlu diperkuat.

“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga masih terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“KUHP yang baru ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martin menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, dengan menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.

“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Aparat penegak hukum seharusnya duduk bersama, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” ujarnya.***

Bagikan:

Iklan