klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Koalisi Keadilan Fendy Sesupi Desak Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Koalisi Keadilan Fendy Sesupi Desak Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

FOTO: Peserta aksi menyampaikan orasinya di depan Polda Kalbar menuntut agar polisi menghentikan proses hukum dan kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat, Tarsisius Fendy Sesupi.

KLIKWARTAKU — Koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi (KAFS) menggelar aksi dan menyuarakan penolakan terhadap proses hukum yang menjerat pembela masyarakat adat, Tarsisius Fendy Sesupi.

Massa menggelar aksi di Polda Kalbar, pada Senin 15 Desember 2025. Mereka menilai kasus yang menimpa Fendy merupakan bentuk kriminalisasi yang melemahkan perjuangan rakyat adat dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

Koordinator aksi, Erni mengatakan, konflik berawal dari sengketa wilayah adat yang hingga kini belum diselesaikan secara tuntas. Koalisi meminta perusahaan yang terlibat agar mengosongkan wilayah dan menghentikan seluruh aktivitas di area konflik sampai persoalan adat benar-benar diselesaikan.

Erni menerangkan, pada 4 Desember 2023 perusahaan sempat mentransfer sejumlah uang kepada Tarsisius Fendy Sesupi selaku Kepala Adat Dusun Lelayang untuk pembelian perlengkapan adat sebagai bentuk pembayaran adat. Namun hingga 5 Desember 2023, pihak perusahaan tidak kunjung datang ke Kampung Lelayang dan Gensaok untuk menyelesaikan persoalan adat sebagaimana telah disepakati.

“Kami menilai hingga awal Januari 2024 perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan konflik. Sebaliknya, perusahaan justru diduga mendorong upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-haknya,” kata Erni.

Pada 14 Januari 2024, lanjut dia, Tarsisius Fendy Sesupi bersama Riki yang merupakan anggota Tim Bela Betang Rakyat menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara dari Polres Ketapang. Undangan tersebut terkait dugaan pemerasan, ancaman, dan kekerasan sebagaimana pasal 368 KUHP atau pasal 335 KUHP atas peristiwa 3 Desember 2023 yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.

“9 Desember 2025 Fendy dijemput secara paksa dan diketahui telah ditetapkan sebagai DPO sejak Oktober 2025. Penetapan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum dan tanpa adanya surat pemanggilan sebagai tersangka. Surat pemanggilan pertama baru diberikan pada 9 Desember 2025, dengan jadwal pemeriksaan pada 15 Desember 2025 di Polres Ketapang,” ungkapnya.

Erni menegaskan, kriminalisasi terhadap pembela masyarakat adat merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kasus yang dialami Fendy Sesupi adalah contoh nyata bagaimana pembela masyarakat adat dikriminalisasi untuk melemahkan perjuangan rakyat. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka setiap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya akan selalu berada dalam ancaman hukum,” ujar Erni.

Atas dasar itu, Erni menambahkan, koalisi untuk Keadilan Fendy Sesupi menyampaikan dua tuntutan mendesak. Pertama, meminta Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Ketapang untuk segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat. Kedua, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

“Kami meminta agar proses hukum terhadap Fendy Sesupi dihentikan serta tidak lagi menjadikan masyarakat adat sebagai sasaran kriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, PT Mayawana Persada membantah tuduhan dugaan melakukan kriminalisasi Ketua Adat Dusun Lelayang bernama Tersisius Fendy Susupi atau Fendy. Pasalnya, kasus yang menjerat Fendy adalah pidana murni.

Humas PT Mayawana Persada Yohanes Supriadi menjelaskan, kasus yang menjerat Fendy adalah murni pidana. Karena terkait dengan pemerasan, dan korbannya adalah karyawan Mayawana.“Tidak benar jika ada tuduhan kami melakukan kriminalisasi, itu kan kasus pidana murni. Dia ditetapkan tersangka kasus pemerasan,” ujar Yohanes.

Dijelaskan Yohanes, awal mula Fendy dilaporkan atas kasus pemerasan, berawal pada Minggu 2 Desember 2023 silam, ada sekelompok oknum yang dibawa Fendy mendatangi kantor PT Mayawan Persada di Estate Kualan.

“Mereka datang sekitar jam 11 siang dengan berpakaian adat berwarna merah. Mayoritas dari mereka membawa senjata tajam, termasuk Fendy. Kemudian mereka berteriak-teriak memaksa pimpinan estate untuk keluar,” paparnya, Kamis 11 Desember 2025.

Saat itu lanjut Yohanes, pimpinan Estate bernama Toto keluar dan hendak menemui mereka. Namun tiba-tiba dari salah satu massa maju ke depan dan melakukan pemukulan terhadap Toto. “Akibat pemukulan tersebut, pimpinan estate bernama Toto mengalami cidera serius di hidung dan harus mendapatkan perawatan,” sebut Yohanes.

Setelah kejadian pemukulan kata dia, Fendy dan teman-temanya meminta bertemu dengan pak Heru untuk menyelesaikan masalah pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban. Padahal pembakaran lumbung padi tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Mayawana, karena bukan perusahan atau pun karyawan perusahaan yang melakukan.

“Karena para karyawan tidak bisa mendatangkan pak Heru, mereka disekap dan suruh duduk di lantai kantor serta diancam akan dianiaya jika berani keluar kantor. Karyawan pun pasrah dalam ketakutan,” beber Yohanes.

Penyekapan karyawan terjadi hingga pukul 5 sore dan massa semakin emosi. Sehingga puncaknya massa meminta karyawan yang ada di kantor untuk menyerahkan uang senilai Rp16 juta dengan dalih untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Karena merasa terancam para korban terpaksa setuju menyerahkan uang tersebut dengan metode transfer ke rekening atas nama Tersisius Fendy Sesupi. Semua buktinya ada sama kami dan sudah diserahkan ke polisi,” terang Yohanes.

Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan karyawan PT Mayawana melaporkan Tindakan Fendy ke aparat penegak hukum.***

Bagikan:

Iklan