Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Aceh Tamiang
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu terjadinya banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke kawasan permukiman warga.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan terhadap kayu-kayu yang ditemukan di lokasi terdampak, khususnya di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, dengan kondisi wilayah hulu sungai.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasal material kayu tersebut,” kata Irhamni, Selasa 6 Januari 2026.
Selain menemukan kayu gelondongan, lanjut dia, tim penyelidik juga mendapati sedimentasi yang sangat tinggi di kawasan terdampak banjir. Kondisi itu dinilai memperparah dampak bencana hingga menyebabkan kerusakan rumah warga serta sejumlah fasilitas umum.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” ucapnya.
Dia menerangkan, dalam proses penyelidikan, tim Dittipidter juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan debit air sungai yang masih tinggi, curah hujan lebat yang mudah memicu banjir, serta banyaknya kayu yang berserakan di sepanjang aliran sungai dan ruas jalan.
Irhamni menegaskan, Kecamatan Simpang Jernih juga menjadi salah satu wilayah terdampak bencana. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Saat ini kami terus mengumpulkan informasi untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” terangnya.
Irhamni menyatakan, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan sedimentasi. Pembukaan lahan yang tidak disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup berpotensi memicu longsor dan banjir.
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan lahan yang boleh dibuka. Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” jelasnya.
Menurut Irhamni, sedimentasi yang berasal dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami sedimentasi tinggi. Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya.***








