klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Berkas Hampir Rampung, Kasus PLTU Kalbar Segera Dilimpahkan

Berkas Hampir Rampung, Kasus PLTU Kalbar Segera Dilimpahkan

FOTO: Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi Polri menyatakan proses kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU 1 Kalimantan Barat terus berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik memastikan akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemberkasan sebagai persiapan pelimpahan tahap satu.

Meski demikian, Totok belum dapat memastikan waktu pasti pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Menurutnya, penyidik masih melengkapi sejumlah administrasi dan alat bukti pendukung agar berkas dinyatakan lengkap.

“Hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan kedua terhadap para tersangka, termasuk langkah penahanan,” kata Totok, Selasa 6 Januari 2026.

Diketahui, dalam perkara itu  empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Halim Kalla yang merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla, Hartanto Yohanes Lim, Fahmi Mochtar selaku Direktur Utama PLN periode 2008 sampai 2009, serta Direktur Utama PT BRN berinisial RR.

“Sementara belum ya, baik pemanggilan lanjutan maupun penahanan terhadap para tersangka,” jelas Totok.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan keempat nama tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat. Perkara ini menjadi perhatian publik karena proyek strategis ketenagalistrikan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.***

Bagikan:

Iklan