klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Aktor Anrez Adelio Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil

Aktor Anrez Adelio Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil

FOTO: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto memberikan keterangan pers laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh aktor Anrez Adelio. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh aktor Anrez Adelio terhadap seorang perempuan berinisial FP. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian sejak 29 Desember 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan dugaan tindak pidana tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik.

“Benar, laporan diterima pada 29 Desember 2025,” kata Budi Selasa 6 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, lanjut dia, korban mengaku menjalin hubungan dengan terlapor hingga melakukan hubungan seksual. Dalam proses tersebut, korban diketahui tengah mengandung dan telah memasuki usia kehamilan delapan bulan.

Budi menjelaskan, korban mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari terlapor. Selain itu, korban juga menyebut adanya dugaan manipulasi melalui perekaman video secara tersembunyi yang dilakukan terlapor.

“Intinya terdapat dugaan ancaman kekerasan dan manipulasi melalui video tersembunyi oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual hingga korban hamil delapan bulan. Setelah itu, korban diminta untuk menggugurkan kandungannya dan terlapor tidak menunjukkan tanggung jawab,” jelasnya.

Budi menyatakan, saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Penyidik juga masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan