KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Empat Nelayan Asal Bintan
KLIKWARTAKU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru akan memfasilitasi pemulangan empat nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bintan, Kepulauan Riau, setelah mereka dinyatakan bebas dari dakwaan oleh otoritas hukum Malaysia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis 18 Juni 2026, KJRI Johor Bahru menyatakan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia.
“KJRI saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama,” demikian pernyataan KJRI.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, oleh Polis Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor, pada 31 Mei 2026. Enam awak kapal diamankan karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Menindaklanjuti penangkapan itu, KJRI Johor Bahru segera mengajukan akses konsuler untuk menemui para nelayan, memastikan kondisi mereka, serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Dalam sidang di Mahkamah Pengerang, Johor, Selasa 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) masih harus menjalani proses hukum. Sementara empat awak kapal lainnya, yakni Z (36), NF (38), A (49), dan H (46), tidak didakwa dan hanya berstatus sebagai saksi.
KJRI menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler kepada kedua nakhoda hingga proses peradilan selesai.
Sementara itu, otoritas imigrasi Malaysia menyepakati agar empat awak kapal yang telah dibebaskan tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi. Mereka kini berada di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian administrasi deportasi dan jadwal kepulangan ke Indonesia.***







