klikwartaku.com
Beranda Nasional Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar

Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya

KLIKWARTAKU – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang Januari–Februari 2026. Total denda yang dikenakan mencapai Rp4,482 miliar dan akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran denda berbeda pada setiap perusahaan, bergantung pada jumlah serta tingkat pelanggaran yang ditemukan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menegaskan, operasi kepatuhan penggunaan TKA akan terus berlanjut sepanjang 2026. Menurut dia, isu TKA menjadi perhatian publik sehingga pengawasan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan diminta segera melakukan penyesuaian administratif dan perizinan. Jika tidak, sanksi lanjutan dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran ditemukan melalui pemeriksaan terpadu antara pengawas ketenagakerjaan provinsi dan tim pengawas Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan nilai PNBP dari sektor ini akan bertambah,” katanya.

Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sedangkan nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2,172 miliar, disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972 juta.

Rincian denda di Sulawesi Tengah masing-masing dikenakan kepada PT DSI Rp84 juta dan Rp180 juta, PT ITSS Rp180 juta, PT GCNS Rp150 juta, PT IMIP Rp108 juta, serta PT RI Rp252 juta. Di Kalimantan Tengah, PT UAI didenda Rp12 juta. Di Kepulauan Riau, PT HKI dikenai Rp336 juta dan PT GH Rp18 juta. Sementara di DKI Jakarta, PT CAA dikenai Rp18 juta.

Pemerintah menegaskan, pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan terciptanya level playing field bagi dunia usaha yang patuh terhadap regulasi sekaligus melindungi tenaga kerja nasional. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga dibuka sebagai bagian dari penguatan tata kelola penggunaan TKA yang lebih transparan dan akuntabel.

Bagikan:

Iklan