Kemenag Perkuat Pencatatan Nikah Digital, Angka Pernikahan 2025 Meningkat
KLIKWARTAKU – Menikah tidak hanya dimaknai sebagai ikatan suci dua insan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi keluarga yang dibangun. Untuk menjamin hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat layanan pencatatan nikah melalui transformasi digital berbasis Sistem Manajemen Informasi Nikah (SIMKAH) serta penerapan Kartu Nikah Digital.
Melalui Kantor Urusan Agama (KUA), negara kini hadir lebih dekat dalam mengawal proses pernikahan masyarakat. Digitalisasi layanan pencatatan nikah membuat proses administrasi semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di era teknologi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan bahwa tren pencatatan pernikahan nasional sempat mengalami penurunan sejak 2022. Pada tahun tersebut tercatat sebanyak 1.705.348 peristiwa nikah. Jumlah ini menurun menjadi 1.577.255 pada 2023 dan kembali turun menjadi 1.478.302 pada 2024.
Namun, pada 2025 terjadi peningkatan kembali angka pencatatan nikah di tengah dinamika sosial dan ekonomi masyarakat. Abu Rokhmad menilai, salah satu faktor pendorongnya adalah penguatan layanan pencatatan nikah berbasis digital.
“Penguatan layanan nikah berbasis digital melalui SIMKAH memberikan kepastian layanan, kemudahan akses, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” ujar Abu Rokhmad dalam siaran pers Kemenag.
Selain digitalisasi, Kemenag juga menggencarkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di berbagai daerah. Kampanye ini menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat oleh negara.
“Pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hak suami, istri, dan anak,” tegasnya.
Upaya lain yang diperkuat adalah pembinaan pranikah. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan Kemenag telah menjangkau 1.248.789 calon pengantin hingga akhir November. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memilih dua jalur pendaftaran nikah, yakni secara offline dan online, yang keduanya terintegrasi dalam sistem SIMKAH.
Pada jalur offline, calon pengantin terlebih dahulu mengurus surat pengantar nikah (N1–N4) di kantor kelurahan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan. Jika akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan domisili, calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
Pendaftaran nikah kemudian dilakukan di KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA tidak dikenakan biaya, sedangkan akad di luar kantor KUA dikenakan biaya Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui laman resmi [https://simkah4.kemenag.go.id](https://simkah4.kemenag.go.id). Calon pengantin cukup membuat akun, mengisi data diri, serta mengunggah dokumen persyaratan. Sistem akan otomatis menerbitkan tagihan biaya bagi akad nikah di luar kantor KUA.
Baik jalur offline maupun online, seluruh calon pengantin wajib mengikuti pemeriksaan data dan Bimbingan Perkawinan. Setelah akad nikah dilaksanakan, pasangan pengantin akan menerima buku nikah yang tercatat secara digital dan terintegrasi nasional.
Transformasi layanan pencatatan nikah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan keluarga. Melalui SIMKAH dan penguatan pembinaan pranikah, negara tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga menyiapkan fondasi keluarga Indonesia yang lebih tertib administrasi dan terlindungi secara hukum.***









