Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Kerja Sama dengan UNISSAS Sambas, Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendorong peningkatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja sekaligus tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS), yang dilaksanakan di Kampus UNISSAS, Kabupaten Sambas. Senin (15/6).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama jajaran, di antaranya Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Analis Hukum Ahli Madya, Analis SDM Ahli Madya, pejabat fungsional, serta tim pelayanan Kekayaan Intelektual. Kehadiran rombongan Kanwil Kemenkum Kalbar disambut langsung oleh Rektor UNISSAS beserta jajaran pimpinan universitas, termasuk para wakil rektor, dekan fakultas, direktur pascasarjana, dosen, dan sivitas akademika.
Dalam sambutannya, Rektor UNISSAS memaparkan perkembangan institusi yang secara resmi bertransformasi menjadi universitas pada 14 Januari 2025. Saat ini UNISSAS memiliki lima fakultas, satu sekolah pascasarjana, 21 program studi, serta sekitar 1.600 mahasiswa aktif yang didukung oleh 155 tenaga dosen. Lebih dari 70 persen dosen telah bergelar doktor dan universitas tengah mempersiapkan pengukuhan profesor sebagai bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia akademik.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat implementasi kerja sama yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak, khususnya dalam pengembangan pelayanan hukum dan peningkatan kesadaran perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan bahwa kolaborasi dengan institusi pendidikan tinggi memiliki posisi strategis dalam mendorong perlindungan hasil karya intelektual, inovasi, serta potensi budaya daerah.
Berbagai agenda strategis menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, di antaranya rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, edukasi, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi mahasiswa dan dosen. Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong percepatan pencatatan hak cipta atas karya akademik seperti skripsi, tesis, artikel ilmiah, hingga karya kreatif lain yang dihasilkan sivitas akademika.
Tidak hanya fokus pada hak cipta, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong peran aktif kampus dalam pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) Kabupaten Sambas. Potensi budaya lokal seperti Songket Sambas, tradisi daerah, pengetahuan tradisional, hingga kekayaan budaya masyarakat dinilai memiliki peluang besar untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan resmi. Peran perguruan tinggi diharapkan mampu mendukung melalui riset, inventarisasi, dokumentasi, dan kajian akademik.
Dalam sesi diskusi, pihak universitas turut menyampaikan sejumlah karya potensial yang siap didaftarkan hak ciptanya, salah satunya belasan film pendek berbahasa Melayu hasil produksi dosen dan sivitas akademika UNISSAS. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan teknis agar karya-karya tersebut memperoleh perlindungan hukum secara optimal sekaligus menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya lokal.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan UNISSAS untuk terus memperkuat koordinasi serta menyusun program kerja berkelanjutan sebagai implementasi konkret PKS yang telah terjalin. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap pengembangan kekayaan intelektual, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perlindungan terhadap inovasi dan potensi budaya daerah di Kabupaten Sambas.
Sejalan dengan komitmen tersebut,Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah menjadi faktor penting dalam membangun budaya sadar hukum, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, kampus harus menjadi pusat lahirnya inovasi, karya ilmiah, serta potensi budaya daerah yang terlindungi secara hukum dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.







