Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Sambas Naik Kelas Melalui Pendampingan Merek dan Perseroan Perorangan
KLIKWARTAKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek serta Perseroan Perorangan yang digelar di Aula Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sambas, Senin (15/6).
Kegiatan yang dihadiri 50 pelaku UMKM perempuan tersebut merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam rangka memperkuat legalitas usaha, meningkatkan pemahaman pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus memperluas akses pengembangan usaha melalui pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan.
Melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, hadir memberikan edukasi sekaligus pendampingan teknis terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap merek usaha yang dimiliki para pelaku UMKM. Tidak hanya itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan fasilitasi pendaftaran merek yang pembiayaannya didukung BRIDA Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, menegaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi keluarga dan masyarakat, sehingga perlu diberikan penguatan kapasitas usaha sekaligus pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan.
Selain memberikan pemahaman mengenai pendaftaran merek, peserta juga mendapatkan materi mengenai Perseroan Perorangan sebagai bentuk badan hukum sederhana yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh legalitas usaha dengan proses elektronik melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tanpa memerlukan akta notaris.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan, terutama saat sesi konsultasi dan pendampingan langsung pendaftaran merek. Dari proses inventarisasi yang dilakukan tim Kanwil Kemenkum Kalbar, berhasil dihimpun sekitar 28 merek milik pelaku UMKM perempuan Kabupaten Sambas yang siap diajukan dalam proses pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum.
Momentum kegiatan tersebut juga ditandai dengan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid kepada Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap kekayaan budaya daerah. Lima KIK yang diserahkan meliputi Pengetahuan Tradisional Nek Bak, Bubbor Paddas, Putri Bekumbuk serta Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu daerah Tanda Sambas dan Kapal Belon.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sambas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendorong peningkatan kapasitas perempuan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap produk-produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa upaya penguatan UMKM tidak cukup hanya pada peningkatan produksi, tetapi juga harus dibarengi perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan legalitas badan usaha.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen terus hadir memberikan edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM. Perlindungan hukum terhadap merek dan legalitas usaha menjadi fondasi penting agar UMKM memiliki daya saing, memperoleh akses pembiayaan, serta mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sambas yang memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, memiliki legalitas usaha yang kuat, serta mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan pendampingan lanjutan hingga seluruh proses pendaftaran merek selesai, memperkuat klinik konsultasi hukum secara berkala, serta mendorong sinergi lintas sektor bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait guna memperluas ekosistem usaha berbasis Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sambas.








