klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Pontianak Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pontianak

Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pontianak

Pemkot Pontianak saat koordinasi dengan Kemenkum Kalbar

KLIKWARTAKU – Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat turut berpartisipasi aktif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pontianak tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Senin (8/6).

Rapat dihadiri oleh Tim Kerja Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Daerah Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Erna Rahayu dan Affan Azhadi, bersama sejumlah perangkat daerah terkait yang terdiri dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Inspektorat Daerah Kota Pontianak, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak.

Pembahasan Ranperda ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan di tingkat daerah guna menjamin keselarasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.

Secara substansi, Ranperda telah mengatur seluruh siklus pengelolaan barang milik daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga pengawasan dan pengendalian. Regulasi tersebut juga memuat pembagian kewenangan yang jelas antara kepala daerah, pengelola barang, dan pengguna barang guna mendukung tata kelola aset yang lebih tertib dan optimal.

Dalam forum pembahasan, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah masukan strategis, antara lain terkait penyempurnaan konsiderans, penguatan dasar hukum, serta penyelarasan norma pada beberapa pasal agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Hasil rapat menyepakati bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Pontianak telah selesai dibahas dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi yang lahir memiliki kualitas yang baik, harmonis, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang baik harus ditopang oleh regulasi yang kuat, jelas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan produk hukum daerah agar menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Jonny Pesta Simamora.

Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus melaksanakan fungsi fasilitasi perencanaan dan perancangan peraturan perundang-undangan di daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap peningkatan kualitas produk hukum daerah di Kalimantan Barat. Dengan pengawalan yang berkelanjutan, diharapkan setiap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Bagikan:

Iklan