klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Eks Istri Oknum Imigrasi Tempuh Berbagai Jalur Pengaduan, Tuntut Hak Pascaperceraian

Eks Istri Oknum Imigrasi Tempuh Berbagai Jalur Pengaduan, Tuntut Hak Pascaperceraian

FOTO: Andriani Wulandari saat menyerahkan pengaduannya ke Kementerian Sekretariat Negara atas kasus dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan mantan suaminya, oknum ASN Imigrasi berinisial BFS.

KLIKWARTAKU — Andriani Wulandari (44), warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan dan haknya setelah ia diduga diceraikan oleh mantan suaminya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, berinisial BFS.

Andriani diduga diceraikan dengan dugaan penggunaan dokumen tidak sah dan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Badung, Bali.

Tak hanya itu, dalam sidang cerai ia tidak pernah dihadirkan karena dengan dalih keberadaannya tidak diketahui.

Andriani mengaku, telah menempuh berbagai jalur pengaduan, baik secara hukum maupun administratif, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan suaminya selama proses perceraian hingga pasca perceraian.

Dia menuturkan, jika dirinya menikah dengan BFS di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Barat pada 5 Maret 2011. Namun rumah tangga mereka berakhir dengan perceraian yang menurutnya menyisakan sejumlah persoalan hukum dan administratif.

“Saat itu suami saya diduga berselingkuh dan perempuan selingkuhannya hamil,” kata Andriani, saat ditemui di Jakarta, kemarin.

Dia mengaku, tidak mempermasalahkan jika suaminya ingin menceraikannya. Hal itu seharusnya dapat dilakukan secara baik-baik. Namun, faktanya, sidang cerai yang berlangsung di Pengadilan Agama Badung, Bali tanpa sepengetahuannya.

“Dalam salinan putusan sidang, saya dituduh meninggalkan rumah. Faktanya saya ada di Kota Pontianak di tempat yang seharusnya BFS tahu,” ucapnya.

Andriani mengatakan, ia hanya meminta keadilan dan haknya sebagai mantan istri BFS. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan hak tersebut, namun tidak tak ada itikad baik dari mantan suaminya.

“Pada 19 November 2025 saya melaporkan mantan suami ke Polresta Pontianak atas dugaan sumpah palsu dan memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Agama Badung, Bali,” tuturnya.

Dia menjelaskan, selain membuat laporan ke Polresta Pontianak, pada Selasa 13 Mei 2206 dirinya mendatangi Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta Selatan untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN yang diduga dilakukan mantan suaminya.

Menurut Andriani, ketika membuat pengaduan, ia diterima oleh Ketua Tim Pencegahan Direktorat Kepatuhan Internal, Egi Idfrian Saputra Suhaedy. Namun hingga kini dirinya tidak kunjung memperoleh kepastian terkait tindak lanjut dari pengaduannya.

“Saya sudah menyampaikan seluruh persoalan yang saya alami, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan hasilnya seperti apa,” katanya.

Selain menyoroti proses perceraian, Andriani juga mempertanyakan hak-haknya sebagai mantan istri PNS yang menurutnya belum dipenuhi.

Dia menerangkan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur pembagian gaji bagi mantan istri dalam kondisi tertentu setelah perceraian.

“Tapi sampai saat ini pemotongan gaji itu tidak pernah dilaksanakan. Tidak ada pengawasan maupun penegakan disiplin. Saya hanya meminta hak yang seharusnya diberikan sesuai aturan,” terangnya.

Andriani mengaku telah mengadukan persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR RI, Sekretariat Kabinet, hingga Sekretariat Wakil Presiden RI.

“Saya hanya menuntut hak saya, tidak lebih. Saya merasa terombang-ambing dan dilempar ke sana kemari. Saya tidak tahu lagi harus mengadu ke mana agar suara saya didengar,” keluhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Andriani, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan pihaknya telah melaporkan BFS ke Polresta Pontianak terkait dugaan penggunaan dokumen tidak sah dan pemberian keterangan tidak benar di bawah sumpah dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Badung, Bali.

Menurutnya, selama proses tersebut Andriani tidak pernah menyetujui perceraian dan telah memberikan penjelasan bahwa berbagai persoalan rumah tangga yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Namun demikian, lanjut dia,pada Agustus 2019 terbit surat izin perceraian. Selanjutnya, BFS disebut mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Badung dengan menyatakan tidak mengetahui keberadaan istrinya.

“Padahal faktanya klien kami masih dapat dihubungi dan justru ditelantarkan sejak 2016. Tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian sebagaimana yang dinarasikan dalam proses tersebut,” kata Bayu.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga menduga adanya pengurusan duplikat buku nikah dengan dasar laporan kehilangan yang tidak sesuai fakta, karena buku nikah asli disebut masih berada dalam penguasaan kliennya.

Atas berbagai dugaan tersebut, Bayu mengaku telah melayangkan somasi kepada BFS pada 12 November 2025. Dalam somasi itu, pihaknya meminta klarifikasi tertulis, permintaan maaf resmi, serta pemulihan kerugian yang dialami kliennya.

Namun hingga laporan kepolisian dibuat pada 19 November 2025, menurut Bayu, tidak ada tanggapan maupun upaya penyelesaian dari pihak yang bersangkutan.

“Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari keadilan atas dugaan tindakan yang merugikan klien kami. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh fakta dapat terungkap,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BFS belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan dan laporan yang disampaikan oleh Andriani Wulandari dan kuasa hukumnya. ***

Bagikan:

Iklan