klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dua Pemuda Diringkus Polisi, Curi Burung Love Bird di Sungai Beliung

Dua Pemuda Diringkus Polisi, Curi Burung Love Bird di Sungai Beliung

FOTO: Salah satu pelaku pencurian burung milik warga di Komplek Delisa Permai I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat diamankan polisi.

KLIKWARTAKU —  Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian burung di kawasan Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, pada Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni, NR dan MS. Keduanya beraksi di Komplek Delisa Permai, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sungai Beliung, pada Rabu 25 Maret 2026.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke halaman rumah lalu mengambil sepasang burung love bird berwarna hijau beserta sangkarnya

“Aksi tersebut sempat diketahui anak korban yang berteriak,  Mendengar teriakan itu, kedua pelaku langsung melarikan diri dengan membawa burung yang dicuri” kata Alvon.

Alvon menjelaskan, setelah menerima laporan korban, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan hasilnya tim berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan kedua NR ditangkap di rumahnya di Gang Sapta, Jalan Kom Yos Sudarso. Sementara MS ditangkap di rumahnya di Jalan Karya Tani II Jalur IV Laut.

“Untuk total kerugian yang dialami korban sebesar Rp8 juta,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, lanjut Alvon, tim mengamankan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 6858 XT yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan