klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejari Pontianak Limpahkan Perkara Korupsi KUR BRI ke Pengadilan Tipikor

Kejari Pontianak Limpahkan Perkara Korupsi KUR BRI ke Pengadilan Tipikor

FOTO: enam berkas perkara dugaan korupsi KUR BRI telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan.

KLIKWARTAKU —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah resmi melimpahkan berkas perkara enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bak usaha milik negara (BUMN) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada Jumat 6 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan enam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

“Setelah tahap dua dari penyidik ke penuntut umum, berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan,” kata Agus Eko Purnomo.

Agus menerangkan, pelimpahan berkas tersebut menandai bahwa proses penanganan perkara akan memasuki tahap persidangan. Dimana dalam perkara itu enam tersangka akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Agus menyatakan, pihak kejaksaan telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian persidangan yang nantinya akan dijadwalkan oleh pihak pengadilan. Menurutnya, agenda sidang diperkirakan akan mulai digelar setelah perayaan Hari Raya Idulfitri.

Sebelumnya,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) dengan modus kredit fiktif pada salah satu bank BUMN periode 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak dua minggu lalu, sebelum akhirnya dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini tahap dua dilakukan untuk keenam orang tersangka. Proses penyidikan sudah selesai dan sudah dinyatakan P21,” kata Agus, Senin 2 Maret 2026.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. “Insya Allah minggu ini juga kami limpahkan ke pengadilan. Tidak perlu menunggu lama. Satu dua hari ini akan segera dilimpahkan agar segera disidangkan,” ucapnya.

Seperti diketahui,

Sebelumnya, Kejari Pontianak menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni MFV dan CJ yang saat itu menjabat sebagai mantri pada bank milik negara, serta RMN dan MNS yang berperan sebagai perantara atau calo dalam pengajuan kredit dan dua orang oknum anggota Polresta Pontianak yang diduga turut terlibat dalam pengaturan pencairan kredit serta dugaan penerimaan aliran dana.

Kasus tersebut diketahui bermula dari praktik penyaluran Kredit Usaha Mikro dengan modus pengajuan melalui jasa percaloan. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 59 debitur yang diajukan dalam program kredit tersebut, namun seluruhnya berstatus kredit macet.

Kredit yang telah dicairkan kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berujung pada kredit macet, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,39 miliar.***

Bagikan:

Iklan