klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Kejari Singkawang Panggil Mantan Direktur Polnep Terkait Dugaan Korupsi Hibah

Kejari Singkawang Panggil Mantan Direktur Polnep Terkait Dugaan Korupsi Hibah

Ilustrasi

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang dikabarkan tengah  mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah di Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kota Singkawang tahun anggaran 2022 dan 2024.

Berdasarkan surat yang didapat Klikwartaku.com, Kejari Singkawang telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Direktur Polnep dua periode, berinisial MT.

Surat tersebut diterbitkan, pada selasa 7 April 2026 dan ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Singkawang, Eriksa Rikardo.  Dalam surat MT dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan tiga jaksa penyidik, yaitu Coky Soulus, Febri Fitra Kusuma dan Rizky Arlana, pada Kamis, 9 April 2026.

Penyelidikan itu berfokus pada penggunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Adapun rincian aliran dana hibah yang tengah dibidik oleh pihak kejaksaan meliputi tahun 2022 sebesar Rp 400 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang yang diterbitkan pada 6 April 2026.

Sebagai informasi, MT merupakan sosok yang menjabat sebagai Direktur Polnep selama dua periode, yakni pada masa jabatan 2015–2019 dan 2019–2023. Periode akhir jabatannya tersebut beririsan langsung dengan tahun anggaran dana hibah yang kini sedang diselidiki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Singkawang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail penyimpangan yang ditemukan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Tembusan surat pemanggilan ini juga telah disampaikan kepada jajaran pimpinan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai bentuk koordinasi penanganan perkara korupsi di wilayah tersebut.***

Bagikan:

Iklan