klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Pontianak Diskotek dan Klub Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, DPRD Kota Pontianak: Laporkan Jika Ada yang Melanggar

Diskotek dan Klub Malam Wajib Tutup Selama Ramadan, DPRD Kota Pontianak: Laporkan Jika Ada yang Melanggar

Anggota DPRD Kota Pontianak, Iqbal Almuthahar. Foto: Dok. Istimewa

KLIKWARTAKU – Anggota DPRD Kota Pontianak, Iqbal Almuthahar, minta warga untuk melaporkan ke pihak yang berwenang jika ada tempat hiburan yang melanggar aturan selama Ramadan.

“Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan pengumuman aturan selama bulan puasa. Seperti diskotek dan klub malam harus tutup selama Ramadan.  Tempat hiburan seperti karaoke dan billiard buka mulai jam 21.00 WIB. Kalau ada yang melanggar, silakan warga lapor ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP untuk segerad ditindak,” tegas Iqbal yang juga menjabat sebagai Ketua HIMPI Kota Pontianak pada Selasa (17/2/2026).

Iqbal berharap dengan adanya aturan ini bisa memberikan rasa nyaman untuk semua warga Pontianak yang sedang menjalankan ibada puasa.

Semua tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Sementara itu, khusus usaha diskotek dan klub malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

Selain itu, beberapa jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya, meliputi game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet. Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Bagikan:

Iklan