CISSReC Ingatkan Masyarakat Tak Samakan Konten Viral dengan Fakta
KLIKWARTAKU – Maraknya penyebaran informasi di media sosial membuat masyarakat perlu semakin kritis membedakan konten viral dengan informasi yang telah terverifikasi.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha mengingatkan, tingginya jumlah tayangan atau pembagian ulang sebuah unggahan bukan menjadi ukuran kebenaran informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video lama dan berbagai narasi di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis di sekitar Mahkamah Konstitusi. Menurut Pratama, ruang digital sering kali dipenuhi potongan video, foto tanpa konteks, serta narasi yang dibangun dari sudut pandang tertentu sehingga dapat membentuk pemahaman yang tidak utuh.
“Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya,” ujar Pratama.
Ia menjelaskan, meski literasi digital masyarakat terus berkembang, kemampuan melakukan verifikasi informasi masih belum merata. Akibatnya, sebagian pengguna media sosial kerap menganggap konten dengan jutaan tayangan sebagai informasi yang benar, padahal viralitas hanya menunjukkan tingkat penyebaran, bukan akurasi.
Menurut Pratama, algoritma media sosial cenderung mendorong konten yang memicu keterlibatan pengguna melalui komentar, reaksi, dan pembagian ulang. Konten yang membangkitkan emosi seperti kemarahan, ketakutan, atau perdebatan biasanya lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang disajikan secara lengkap dan berbasis data.
“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas,” tegasnya.
Ia mencontohkan, video berdurasi singkat dapat menghasilkan persepsi berbeda apabila bagian sebelum atau sesudah kejadian tidak ditampilkan. Dalam keamanan informasi, kondisi tersebut dikenal sebagai manipulasi konteks, yaitu penyajian informasi yang secara teknis mungkin tidak diubah, tetapi kehilangan konteks sehingga dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Pratama mengatakan, informasi berbasis fakta membutuhkan proses verifikasi melalui pemeriksaan berbagai sumber, pencocokan waktu dan lokasi kejadian, analisis metadata, serta konfirmasi kepada pihak terkait. Sementara itu, konten viral sering kali dibangun melalui judul provokatif dan visual yang menarik perhatian.
Dalam kasus demonstrasi, misalnya, satu rekaman dapat hanya menampilkan tindakan aparat, sedangkan rekaman lain menunjukkan tindakan massa. Tanpa melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, masyarakat berpotensi mendapatkan gambaran yang tidak lengkap.
Karena itu, ia menilai metode forensik digital dan Open Source Intelligence (OSINT) menjadi semakin penting untuk menguji keaslian konten, antara lain melalui analisis waktu, lokasi, detail visual, serta perbandingan dengan sumber independen.
Selain soal verifikasi, Pratama juga mengingatkan bahwa tidak semua konten yang menuai kritik atau dianggap meresahkan dapat langsung dihapus dari platform digital. Penanganan konten tetap harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Menurut dia, konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, seperti penyebaran pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran perangkat lunak berbahaya, pelanggaran hak cipta, pelanggaran perlindungan anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.
Di sisi lain, setiap platform digital memiliki pedoman komunitas yang mengatur jenis konten yang diperbolehkan. Sebuah unggahan dapat dihapus apabila melanggar kebijakan internal platform, meskipun belum tentu masuk kategori pelanggaran hukum.
Pratama menjelaskan, proses moderasi biasanya dilakukan melalui laporan pengguna, sistem deteksi otomatis berbasis kecerdasan artifisial (AI), atau permintaan dari otoritas berwenang. Konten kemudian dievaluasi berdasarkan pedoman platform dengan melibatkan sistem otomatis dan moderator manusia.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganan dilakukan melalui mekanisme hukum dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan aparat penegak hukum.
“Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” ujar Pratama.***










