BPJS Kesehatan Tegaskan Penonaktifan PBI JK Kewenangan Kemensos
KLIKWARTAKU – Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaannya dinonaktifkan. Informasi tersebut ramai diperbincangkan, terutama di kalangan masyarakat yang selama ini mengandalkan JKN untuk mengakses layanan kesehatan.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JK bukan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan Kementerian Sosial.
“Peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama,” ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Dinamika data sosial di lapangan membuat pemutakhiran menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak panik apabila merasa masih memenuhi kriteria. BPJS Kesehatan, kata dia, memastikan tersedia mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang dinonaktifkan.
Terdapat tiga kriteria yang memungkinkan status PBI JK diaktifkan kembali. Pertama, peserta terdaftar sebagai PBI JK pada periode sebelumnya dan termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta sedang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN-nya,” jelas Ghufron.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui berbagai kanal layanan, antara lain WhatsApp PANDAWA 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor cabang terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk membantu pasien mendapatkan informasi dan pendampingan.
“Kami mengimbau masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaannya. Jangan sampai saat kondisi darurat baru mengetahui statusnya tidak aktif. Dengan memastikan sejak dini, akses layanan kesehatan tetap terjaga,” pungkas Ghufron.







