Berantas Mafia Tambang, Negara Tak Boleh Kalah
KLIK WARTAKU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang dalam upaya membenahi tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Ia menyatakan siap berhadapan dengan siapa pun yang melanggar aturan demi menegakkan kewibawaan negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
“Siapa yang melawan atau melanggar hukum, melanggar aturan, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Siapa saja. Negara harus berwibawa, nggak boleh negara kalah,” tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/12).
Penegakan hukum, kata Bahlil, telah dilakukan secara tegas melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya.
Satgas PKH telah menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal, sebagai bagian dari upaya menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Menurut Bahlil, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk kepentingan rakyat. Dengan tata kelola pertambangan yang baik dan tertib, pendapatan negara dapat dioptimalkan dan digunakan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, mulai dari pembangunan daerah, infrastruktur, hingga sektor kesehatan dan pendidikan.
Selain penegakan hukum, Bahlil juga tengah mendorong transformasi industri pertambangan agar lebih ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang, ujarnya, harus memperhatikan kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa tambang merupakan aset milik negara yang pengelolaannya diberikan kepada badan usaha melalui izin.
Karena itu, negara berhak mengatur agar kegiatan pertambangan dijalankan sesuai kaidah pertambangan yang baik, berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat dan menjaga lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menekankan bahwa pemerintah telah membuka peluang bagi masyarakat sekitar untuk mengelola tambang melalui organisasi kemasyarakatan, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan agar tambang di daerah tidak hanya dikuasai pengusaha besar dari ibu kota.
“Saya orang yang berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah. Lewat perubahan undang-undang, kita kasih ke koperasi, kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan,” ujarnya. **








