Bareskrim Polri Buru Frendy Dona, Pengendali Lab Narkoba di Apartemen Callia
KLIKWARTAKU —Â Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang bandar narkoba bernama Frendy Dona ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu menyusul terbongkarnya kasus peredaran gelap sabu dan cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya, etomidate.
Frendy Dona diidentifikasi sebagai aktor intelektual di balik operasional laboratorium gelap atau Clan Lab yang memproduksi zat terlarang tersebut di wilayah Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku mengendalikan aktivitas ilegalnya dari sebuah hunian vertikal di Jakarta Timur.
“Kami menetapkan DPO atas nama Frendy Dona yang berperan sebagai pengendali Clan Lab Etomidate di Apartemen Callia, Jakarta Timur,” kata Eko dalam keterangan resminya, Rabu 22 April 2026.
Dia menerangkan, penyidik telah bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan melakukan penyegelan. “Tim sudah melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan terhadap Apartemen Callia dan pemasangan police line,” terangnya.
Meski Frendy Dona masih dalam pengejaran, lanjut dia, pihaknya telah berhasil menangkap salah satu anggota jaringan yang memiliki peran krusial. Seorang pria bernama Ananda Wiratama telah ditahan oleh penyidik.
“Ananda diketahui berperan sebagai pengendali kurir yang mengatur distribusi narkoba jenis sabu dan vape etomidate hasil produksi laboratorium tersebut ke tangan konsumen,” ungkapnya.
Pengungkapan ini menjadi sorotan serius karena penggunaan etomidate—yang secara medis merupakan obat anestesi—ke dalam cairan vape merupakan modus baru yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO Frendy Dona guna memutus rantai peredaran narkoba jaringan ini hingga ke akarnya.***







