Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal, Dua Pelaku Importir dan Distributor Diringkus
KLIKWARTAKU —Â Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan ponsel ilegal asal China. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sedikitnya 56.557 unit iPhone dengan estimasi nilai mencapai Rp225 miliar yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Selain ribuan produk Apple, Satgas juga mengamankan 1.625 unit ponsel berbasis Android dari berbagai merek senilai Rp5,3 miliar, serta belasan ribu suku cadang ponsel ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan setelah penyidik menggeledah enam lokasi berbeda di Jakarta, pada Selasa 21 April 2026.
“Penggeledahan dilakukan di enam lokasi yang terdiri dari satu gudang besar, empat ruko yang berfungsi sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan, serta satu unit kantor,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 22Â April 2026.
Tak hanya unit ponsel utuh, lanjut dia, disita pula 18.574 unit suku cadang seperti baterai, pengisi daya (charger), hingga kabel data. Total nilai aset dari suku cadang ilegal diperkirakan menembus angka Rp235 miliar.
Dia menerangkan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Mereka adalah DCP (alias P) yang berperan sebagai importir dan SJ yang bertindak sebagai distributor. Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang-barang ilegal tersebut ke tanah air.
“Penyidik mendapati PT TSL yang diduga sebagai perusahaan holding. Mereka menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi handphone ilegal tersebut. Modusnya cukup rapi untuk mengelabui petugas bea cukai dan dokumen importasi,” terangnya.
Ade menyatakan, saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi barang selundupan tersebut. Polri memastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami berkomitmen bahwa proses penyidikan perkara aquo ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas,” pungkas Ade. ***







