Gaji PPPK Daerah Dijamin Aman, Pemerintah Tambah TKD Rp18,9 Triliun
KLIKWARTAKU – Pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala fiskal. Tambahan anggaran tersebut salah satunya diprioritaskan untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tetap berjalan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tambahan TKD tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja maupun kebijakan perumahan terhadap tenaga PPPK akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Tito menyampaikan hal tersebut di sela-sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 18 September 2026.
Menurut Tito, pemerintah pusat telah memberikan perhatian terhadap persoalan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi daerah yang menghadapi kendala fiskal, sehingga pembayaran kewajiban kepada tenaga PPPK dapat tetap dipenuhi.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap pembiayaan PPPK ke depan dapat diintegrasikan secara berkelanjutan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Andi Sudirman, keberadaan tenaga PPPK masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dasar di daerah, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” kata Andi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang telah menggodok opsi penggunaan DAU untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada 5 Agustus 2026 mengatakan, salah satu opsi yang tengah dibahas adalah membantu pembiayaan PPPK melalui DAU. Namun, saat itu skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menunggu kebijakan Kementerian Keuangan.
“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima.
Dengan adanya tambahan TKD Rp18,9 triliun, pemerintah pusat berharap persoalan keterbatasan fiskal daerah tidak mengganggu pembayaran gaji PPPK maupun keberlangsungan pelayanan publik di daerah.









