klikwartaku.com
Beranda Nasional Pemerintah Tegaskan Pelarangan Peliputan Demonstrasi Adalah Hoaks

Pemerintah Tegaskan Pelarangan Peliputan Demonstrasi Adalah Hoaks

Ilustrasi peliputan demonstrasi oleh media massa

KLIKWARTAKU – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah melarang media massa meliput aksi demonstrasi. Sebaliknya, pemerintah mendorong media menyajikan informasi yang akurat dan cepat untuk menekan penyebaran disinformasi di ruang digital.

Pernyataan itu disampaikan Meutya menanggapi isu di media sosial mengenai dugaan pemblokiran konten demonstrasi, usai acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026

“Dari Kementerian Komunikasi dan Digital tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul,” ujar Meutya.

Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan pers sepanjang peliputan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Menurut Meutya, perhatian Kemkomdigi saat ini justru tertuju pada meningkatnya penyebaran hoaks menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menyebut sedikitnya terdapat tiga pola disinformasi yang banyak beredar, yakni informasi yang sepenuhnya palsu, penggunaan foto atau video lama yang seolah-olah merupakan peristiwa terkini, serta konten dari luar negeri yang diklaim sebagai kejadian di Indonesia.

Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dengan memeriksa waktu, lokasi, dan sumber setiap informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Meutya menilai media massa memiliki peran strategis dalam menghadirkan informasi yang benar sehingga ruang digital tidak dikuasai oleh disinformasi.

“Kami menginginkan teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menyesatkan masyarakat, memicu keresahan, serta mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Kami memohon kepada mereka yang ingin mengganggu atau memprovokasi agar tidak menyebarkan informasi palsu untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Informasi yang tidak benar mencederai nilai-nilai demokrasi dan tidak mencerminkan semangat gotong royong, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan,” ujar Meutya.***

Bagikan:

Iklan