DPRD Soroti Pengelolaan PAD dan Aset Pontianak, Minta Pemkot Lakukan Pembenahan
KLIKWARTAKU – Komisi III DPRD Kota Pontianak menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset pemerintah daerah yang dinilai belum optimal. Sejumlah sektor, mulai dari pengelolaan pasar tradisional hingga retribusi parkir, disebut masih memiliki persoalan tata kelola yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Berdi mendesak Pemerintah Kota Pontianak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan pajak, retribusi, serta pengelolaan aset daerah.
Menurut Berdi, hasil pemantauan Komisi III menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah. Salah satunya terkait kejelasan pengelolaan sejumlah pasar tradisional.
Di Pasar Nipah Kuning, DPRD mempertanyakan kepastian pihak yang mengelola kawasan tersebut, apakah berada di bawah kendali resmi pemerintah daerah atau pihak lain. Pemkot Pontianak diminta memperjelas regulasi dan tata kelola pasar tersebut.
Hal serupa juga ditemukan pada Pasar Anggrek di kawasan Tanjung Hulu. Komisi III menilai mekanisme pengelolaannya belum transparan dan belum memiliki skema yang jelas.
Sementara itu, kondisi Pasar Dahlia juga menjadi perhatian DPRD karena dinilai membutuhkan penataan lebih serius agar tidak semakin kumuh dan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap daerah.
Selain pasar, DPRD menyoroti pengelolaan retribusi parkir di kawasan Pasar Flamboyan. Kawasan yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi tersebut dinilai belum memiliki sistem pengelolaan parkir yang tertata sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
Tidak hanya sektor retribusi, Komisi III juga menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah. DPRD menemukan masih adanya pelaku usaha yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan, bahkan ada yang belum membayar pajak.
Pengawasan terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga dinilai perlu diperkuat agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Berdi menegaskan, pengelolaan aset dan retribusi daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemkot segera turun tangan menertibkan ini. Aset dan potensi pasar tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pengelola, karena yang dirugikan adalah keuangan daerah dan masyarakat,” ujar Berdi.
Komisi III DPRD Kota Pontianak memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap langkah pembenahan yang dilakukan pemerintah daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung percepatan pembangunan Kota Pontianak.***








