Kemkomdigi Tegur YouTube soal Konten Vape yang Libatkan Anak
KLIKWARTAKU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang diduga mempromosikan rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Platform tersebut diminta menindaklanjuti temuan itu dalam waktu paling lambat tiga hari.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pelibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Menurut dia, ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu 2 Agustus 2026.
Teguran tersebut diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape dalam siaran langsung yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam konten tersebut, terdapat dugaan keterlibatan anak di bawah umur.
Kemkomdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan dan mengambil tindakan terhadap konten terkait. Platform itu juga diwajibkan memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain penanganan terhadap konten yang ditemukan, YouTube diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif, termasuk meningkatkan kemampuan deteksi terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak. Pemerintah juga meminta agar mekanisme pembatasan usia dan penanganan konten serupa berjalan lebih efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” kata Meutya.
Kemkomdigi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 serta aturan perundang-undangan terkait.
Apabila tidak memenuhi kewajiban tindak lanjut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Perlindungan anak di ruang digital, menurut pemerintah, membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan masyarakat.***








