klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dendam Sejak 2020, Komisaris Perusahaan IT Diduga Bunuh Direktur Utama di Menteng

Dendam Sejak 2020, Komisaris Perusahaan IT Diduga Bunuh Direktur Utama di Menteng

FOTO: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial MHA (30). (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan berinisial MHA (30), Direktur Utama perusahaan teknologi informasi (IT), di salah satu rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan rekan kerja korban berinisial USP (31), yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan yang sama, sebagai tersangka utama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan awal yang menyebut korban menjadi korban perampokan oleh dua orang pelaku yang masuk melalui atap rumah.

Namun, lanjut dia, hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) justru menemukan fakta berbeda.

“Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri,” kata Roby, kemarin.

Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan brutal tersebut diduga dipicu oleh konflik pekerjaan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. USP mengaku menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban sejak tahun 2020.

Roby mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa sering diremehkan dalam pekerjaan dan kerap menerima perkataan yang dianggap menyakitkan dari korban.

“Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban dianggap lambat dalam bekerja dan sering memberikan perkataan yang membuat tersangka sakit hati,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, hubungan keduanya bukan hanya sebatas rekan kerja biasa. Korban menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan, sementara tersangka menduduki posisi Komisaris.

“Tersangka berusaha mengaburkan kasus pembunuhan tersebut dengan membuat skenario seolah-olah korban menjadi sasaran perampokan. Namun rekayasa itu akhirnya terbongkar setelah ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jeda waktu pelaporan yang dianggap tidak wajar,” terang Roby.

Menurut Roby, terdapat selang waktu lebih dari tiga jam sejak peristiwa terjadi hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka disebut tidak berupaya mencari bantuan medis maupun meminta pertolongan warga sekitar.

“Kami melihat ada waktu yang cukup panjang sebelum laporan dibuat. Tidak ada upaya meminta bantuan medis atau pertolongan kepada tetangga. Hal itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” katanya.

Dari lokasi kejadian, dia menambahkan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

Barang bukti tersebut antara lain sebilah pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, hingga sebuah wajan besi.

Seluruh barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Roby menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 458 dan atau Pasal 466 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Bagikan:

Iklan