Polda Sultra Periksa Kompol HS Terkait Dugaan Perampasan dan Perkosaan
KLIKWARTAKU — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang anggota Polri, Kompol HS terhadap seorang perempuan berinisial HS.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, pengaduan kasus dugaan perampasan dan perkosaan kini tengah ditangani oleh Bidpropam Polda Sultra. Langkah penanganan awal telah dilakukan segera setelah informasi itu ramai beredar di TikTok dan Facebook, pada Kamis 9 Oktober 2025.
“Begitu mengetahui adanya pemberitaan viral oleh salah satu anggota, Bid Propam langsung melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terduga. Bid Propam juga mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembalian barang milik pelapor,” kata Kristian, Minggu 12 Oktober 2025.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut terjadi di kamar kos di kawasan Hotel Plaza Kubra, Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa 7 Oktober 2025. Dalam kejadian itu, diduga sempat terjadi percekcokan antara pelapor dan terlapor yang berujung pada pengambilan barang milik korban.
“Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa antara pelapor dan terlapor pernah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 hingga September 2025, yang diduga menjadi latar belakang terjadinya peristiwa ini,” terang Kristian.
Kristian menegaskan, Polda Sultra berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan profesional dan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Dia menegaskan, jika terbukti melanggar, yang bersangkutan akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Iini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri,” pungkasnya.







