klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Hingga Juni 2026, PMI Asal Sambas Tembus 339 Orang, Naik Drastis dari Tahun Lalu

Hingga Juni 2026, PMI Asal Sambas Tembus 339 Orang, Naik Drastis dari Tahun Lalu

FOTO: P4MI Kabupaten Sambas memberikan edukasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, berbagai skema penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok tawaran kerja, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan penempatan PMI.(Dok. Humas BP3MI Kalbar)

KLIKWARTAKU — Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sambas mencatat jumlah keberangkatan PMI asal Kabupaten Sambas melalui jalur resmi mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2026.

Koordinator P4MI Kabupaten Sambas, Prasetyo Agung Sumadhiyo, mengatakan berdasarkan data P4MI Kabupaten Sambas, jumlah PMI asal Sambas yang berangkat secara prosedural sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 137 orang. Sementara hingga Juni 2026, angka keberangkatan telah mencapai 339 orang.

“Peningkatan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi yang memberikan perlindungan hukum dan jaminan hak-hak pekerja,” kata Prasetyo.

Dia menjelaskan, Malaysia masih menjadi negara tujuan utama bagi PMI asal Sambas. Faktor kedekatan geografis dan posisi Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi alasan utama tingginya minat masyarakat untuk bekerja di negara tersebut.

Meski demikian, lanjut dia, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan peluang kerja di negara lain melalui skema penempatan yang legal dan terlindungi.

“Selain Malaysia, pemerintah membuka peluang penempatan PMI melalui skema Government to Government (G to G) ke sejumlah negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman. Skema G to G memberikan perlindungan yang lebih optimal karena dilaksanakan melalui kerja sama resmi antarnegara,” jelasnya.

Prasetyo menerangkan, selain skema G to G, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga menyediakan berbagai jalur penempatan lainnya, yakni Government to Private (G to P), Private to Private (P to P), Mandiri, serta Usaha untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).

Prasetyo berharap melalui sosialisasi edukasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, masyarakat diharapkan memahami pentingnya bekerja ke luar negeri secara aman, legal, dan prosedural. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai migrasi aman guna mencegah praktik penempatan PMI nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di negara tujuan.

“P4MI Kabupaten Sambas berharap edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih jalur penempatan resmi sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sejak sebelum keberangkatan,” harapnya. ***

Bagikan:

Iklan