Buronan Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar Dibekuk Tim SIRI Kejagung di Jakarta
KLIKWARTAKU —Â Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Buronan berinisial BSN tersebut diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu 17 Juni 2026.
BSN yang masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu ditangkap setelah menjadi target pencarian aparat penegak hukum terkait kasus pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses pengamanan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
BSN diketahui berusia 53 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berdomisili di Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Anang, tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012 hingga 2020.
Setelah berhasil diamankan, lanjut dia, BSN sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Selanjutnya, Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Anang.
Keberhasilan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Anang menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung kembali mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya. ***








