klikwartaku.com
Beranda Nasional Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah di Palu

Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah di Palu

FOTO: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. (Dok. Humas Kementerian PPPA)

KLIKWARTAKU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang peserta didik.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk mendidik,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan resminya, Minggu 14 Juni 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah para korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar berusia delapan tahun saling berbagi cerita saat bermain. Dari percakapan itu, muncul dugaan adanya perbuatan cabul yang dilakukan terlapor di lingkungan sekolah.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga dan dilaporkan ke kepolisian. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Arifah menegaskan, Kementerian PPPA mendorong agar proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan guna memberikan rasa keadilan bagi korban. Selain itu, pemerintah memastikan korban mendapatkan pendampingan serta layanan pemulihan.

Melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu untuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kasus kekerasan seksual. Karena itu, kami memastikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan layanan lainnya dapat diakses sesuai kebutuhan anak,” kata Arifah.

Para korban saat ini telah mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan untuk mendukung pemulihan kondisi psikologis mereka.

Selain penanganan korban, Kementerian PPPA juga mendorong dilakukan asesmen untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain agar seluruh anak yang terdampak dapat segera memperoleh perlindungan.

Dari sisi hukum, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Karena dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian PPPA juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman di lingkungan sekolah.

“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak pada masa depan anak. Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan,” tegasnya.

Arifah juga meminta Dinas P3A Kota Palu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk memperkuat sosialisasi perlindungan anak di sekolah, termasuk edukasi mengenai bagian tubuh yang tidak boleh disentuh serta cara melapor jika mengalami kekerasan.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan.***

Bagikan:

Iklan