Empat Kali Beraksi, Pelaku Rudapaksa Anak di Kubu Raya Akhirnya Diringkus Polisi
KLIKWARTAKU —Â Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial NM, buruh panen kelapa sawit, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan yang baru berusia 14 tahun. Ironisnya, pelaku merupakan teman dekat dari ayah korban sendiri.
Kasus memilukan tu terbongkar setelah ayah korban memergoki langsung perbuatan bejat pelaku di lokasi kejadian.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mmengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat itu bukan pertama kalinya dilakukan oleh NM. Pelaku tercatat sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Dugaan pemerkosaan pertama terjadi sekitar Februari 2026 di kkamar mess perusahaan di Desa Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Raya. Modusnya, pelaku membujuk korban hingga melakukan paksaan,” kata Ade, Selasa kemarin.
Untuk memuluskan aksinya dan agar korban tutup mulut, lanjut dia, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Diketahui, NM merupakan perantau asal Kabupaten Jepara yang bekerja di lingkungan yang sama dengan ayah korban. Karena hubungan pertemanan yang cukup dekat, pelaku sering berkunjung dan berkumpul di lingkungan keluarga korban.
“Kedekatan ini diduga dimanfaatkan pelaku untuk mendekati dan memperdaya korban. Karena sudah lama mengenal keluarga korban, pelaku memiliki akses untuk berada di lingkungan tersebut tanpa dicurigai,” tambah Ade.
Ade mengungkapkan, Aksi NM akhirnya terhenti pada perbuatannya yang keempat. Saat sedang melakukan aksi bejatnya, ayah korban datang dan memergoki langsung kejadian tersebut. Tak terima buah hatinya dilecehkan, ayah korban langsung bereaksi dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
“Saat dipergoki, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat mengamankan NM untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ade mengatakan, saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya. Selain fokus pada penyidikan dan melengkapi berkas perkara, penyidik juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
“Kami memastikan adanya pendampingan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung guna memulihkan kondisi psikisnya,” pungkassnya. ***








