Belum Ada Tersangka di Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar Jaminan Smelter
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menyelamatkan keuangan negara senilai Rp55 Miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit wilayah Kalbar periode 2017–2023.
Capaian terbaru itu menambah daftar panjang keberhasilan tim penyidik. Sebelumnya, Kejati Kalbar telah mengamankan Rp115 Miliar dalam konstruksi perkara yang sama. Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil diselamatkan kini mencapai Rp170 Miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju mengatakan, penanganan perkara tersebut berlandaskan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan awal Januari lalu.
“Tim Penyidik berhasil melakukan upaya penyelamatan dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) sebesar Rp55 miliar yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara,” kata Siju, saat menggelar konferensi pers di aula Baharuddin Lopa Knntor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu 29 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, ditemukan sejumlah badan usaha pertambangan yang memiliki kewajiban membayar Jaminan Kesungguhan Smelter sejak 2019 hingga 2022, namun belum merealisasikannya. Masuknya tahap penyidikan oleh Kejati Kalbar memicu kepatuhan badan usaha tersebut untuk menitipkan dana tersebut kepada penyidik.
Siju menyaakann, mmeski telah menyelamatkan uang dalam jumlah fantastis, hingga saat ini Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk penerapan prudential principle (prinsip kehati-hatian) agar proses hukum tetap berada di koridor KUHAP.
“Penyidik masih mendalami minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan tersangka dilakukan hanya jika konstruksi yuridis telah terpenuhi sepenuhnya dan penelusuran aliran dana serta pengamanan aset terus dilakukan secara akuntabel,” ucapnya.
Siju menjelaskan, penyimpangan tata kelola bauksit bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara langsung. Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di sektor sumber daya alam.
“Angka Rp170 miliar ini adalah pesan bahwa negara hadir. Kami tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik dikembalikan ke kas negara,” pungkasnya. ***







