Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut; Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak Hukum
KLIKWARTAKU — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan setiap subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, penanganan kasus bencana tersebut akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh stakeholders terkait sesuai ketentuan yang berlaku seperti Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan kementerian atau lembaga terkait lainnya,” kata Febrie, kemarin.
Menurutnya, Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi terhadap dugaan perbuatan pidana yang berkaitan dengan bencana alam di wilayah Sumatera tersebut. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri peran pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi.
Selain penegakan hukum pidana, lanjut dia, subjek hukum yang terbukti bertanggung jawab juga akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa evaluasi terhadap perizinan yang telah dikeluarkan oleh instansi berwenang.
“Satgas PKH akan melakukan perhitungan atas kerusakan lingkungan dan akan memberikan beban kewajiban pemulihan kondisi lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Febrie.
Febrie menyatakan, sebagai langkah pencegahan agar bencana serupa tidak terulang, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk pembenahan tata kelola yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di masa mendatang.***






