klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Pembukaan Lahan Ilegal PT TBS, Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Tanggung Jawab Korporasi

Pembukaan Lahan Ilegal PT TBS, Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Tanggung Jawab Korporasi

FOTO: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni memberikan keterangan terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pembukaan lahan ilegal PT TBS di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain dalam kasus pembukaan lahan ilegal yang dilakukan oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut disimpulkan dalam gelar perkara yang digelar Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, penyidikan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mengarah pada penerapan pasal lain yang tengah diperkuat alat buktinya.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Dari hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Agung, masih terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti yang harus dipenuhi oleh tim penyidik sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Hasil koordinasi tadi ada beberapa masukan dari rekan-rekan jaksa peneliti. Itu kami dalami. Kalau peristiwanya sudah bulat, adanya peristiwa, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Irhamni menegaskan, akan menuntaskan penyidikan kasus pembukaan lahan ilegal tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik secara individu maupun korporasi.***

Bagikan:

Iklan