klikwartaku.com
Beranda Nasional Terlibat Kasus Sabu 499 Gram, Oknum MA Direkomendasikan PTDH

Terlibat Kasus Sabu 499 Gram, Oknum MA Direkomendasikan PTDH

Kabid humas didampingi Kabid Propam polda Kalbar

KLIKWARTAKU – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis 12 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025 oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” ujar Bambang didampingi Kabid Propam Kombes Pol I.M. Ginting.

Sebelumnya, MA mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkara. Namun, melalui putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan Senin 9 Februari 2026, hakim menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan menyatakan proses penyidikan telah sah secara hukum.

Secara internal, Sidang KKEP yang digelar Rabu (11/2/2026) menyatakan MA terbukti melanggar norma hukum dan etika profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Atas perbuatannya yang menyimpan dan mengedarkan sabu, komisi merekomendasikan sanksi PTDH.

Sementara itu, proses pidana terhadap MA terus berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak dan kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya.

Bambang menambahkan, sepanjang awal 2026, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai 28.124,84 gram dan mengamankan 19 tersangka.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas serta menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kalbar,” pungkasnya.***

Bagikan:

Iklan