Walhi: Tambang Emas Ilegal Rusak 10 Ribu Hektare Hutan di Sumbar
KLIKWARTAKU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di berbagai wilayah provinsi tersebut. Aktivitas tambang ilegal itu disebut telah merusak lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan serta berpotensi memperparah bencana ekologis.
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan aktivitas PETI masih ditemukan sedikitnya di sembilan kabupaten dan kota, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pesisir Selatan.
“Dari data Walhi Sumatera Barat, setidaknya ada sembilan kabupaten dan kota yang hingga hari ini masih ditemukan aktivitas PETI atau pertambangan emas tanpa izin,” kata Tommy.
Menurutnya, hasil analisis citra satelit yang dilakukan Walhi menunjukkan aktivitas tambang ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.
“Tambang emas ilegal ini secara keseluruhan di Sumatera Barat telah memporak-porandakan hutan dan lahan seluas lebih dari 10 ribu hektare yang teridentifikasi melalui analisis data citra satelit,” ujarnya.
Selain kerusakan lahan, Walhi juga menemukan indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam proses penambangan. Sejumlah sungai yang terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dilaporkan memiliki kandungan merkuri jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan.
Tommy menyebut kadar merkuri yang ditemukan mencapai lebih dari 5,1 miligram per liter air, atau lebih dari 5.000 kali lipat di atas baku mutu lingkungan.
Walhi juga mencatat aktivitas PETI telah menelan korban jiwa. Dalam periode 2012 hingga 2026, sedikitnya 50 orang dilaporkan meninggal akibat kecelakaan di lokasi tambang emas ilegal.
“Dari catatan Walhi, setidaknya sejak 2012 hingga 2026 aktivitas ini telah menelan 50 korban jiwa akibat tertimbun di lokasi tambang emas ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, Tommy menilai praktik pertambangan ilegal di Sumatera Barat telah berlangsung secara terbuka dan terorganisasi. Ia bahkan mengungkapkan adanya lokasi tambang ilegal yang berada sangat dekat dengan fasilitas pemerintahan.
“Yang paling unik, kejahatan tambang ini dilakukan di halaman belakang kantor Bupati Sijunjung. Jaraknya hanya sekitar 60 meter dari kantor bupati dan sekitar 10 meter dari jalan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menilai maraknya aktivitas tambang ilegal menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum. Menurutnya, aparat selama ini lebih banyak menindak pekerja lapangan dibanding aktor utama yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Proses penegakan hukum ini tidak akan selesai jika pemerintah dan aparat hanya menyasar aktor lapangan,” katanya.
Walhi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI. Organisasi lingkungan itu juga mendorong penerapan pendekatan follow the money serta penggunaan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan emas ilegal.
Menurut Walhi, langkah tersebut penting untuk menekan kerusakan lingkungan sekaligus mencegah meningkatnya risiko bencana ekologis di Sumatera Barat.***









