MUI Dorong Sanksi Pidana untuk Pelaku Pesta Gay, Tolak Rehabilitasi
KLIKWARTAKU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak sependapat dengan wacana rehabilitasi atau pembinaan bagi pelaku pesta sesama jenis. MUI menilai penanganan terhadap kasus tersebut memerlukan kepastian hukum dan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan langkah pembinaan semata tidak cukup untuk menangani pelaku perilaku seksual sesama jenis apabila tidak disertai penegakan hukum yang jelas.
“Saya pikir ya enggak cukup. Karena tidak ada hukuman yang tegas, akhirnya mempunyai kreasi sendiri; dipembinaan, kemudian dibarakkan. Kan kadang enggak ada hukuman yang pasti,” ujar Cholil Nafis.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya langkah sejumlah pihak yang mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap remaja yang terlibat pesta sesama jenis, termasuk wacana pembinaan di lingkungan barak militer.
Menurut Cholil, dari perspektif hukum Islam, perilaku seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan sehingga perlu ditangani melalui mekanisme hukum yang tegas.
Ia menilai pendekatan rehabilitasi berpotensi menimbulkan kesan bahwa pelanggaran tersebut tidak dipandang sebagai masalah serius.
“Kalau saya secara pribadi tidak menginginkan adanya rehabilitasi. Makanya dianggap tidak tegas karena rehabilitasi, dianggap masih disayangi kebiasaannya,” katanya.
Meski demikian, Cholil menegaskan bahwa dorongan pemberian sanksi bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu pelakunya. Menurutnya, penolakan ditujukan terhadap perilaku yang dianggap menyimpang, sementara pelakunya tetap harus diperlakukan sebagai manusia yang perlu diarahkan kepada hal yang dinilai benar.
“Kita sayangi orangnya biar dia benar, tapi kebiasaannya kita harus tolak setolak-tolaknya. Maka dihukum itu bukan benci pada orangnya, tetapi terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada yang benar,” ujarnya.
MUI juga mengingatkan bahwa pendekatan rehabilitasi tanpa adanya kepastian hukum dapat menimbulkan sikap permisif di tengah masyarakat. Karena itu, organisasi tersebut mendorong pemerintah dan pembuat kebijakan menyusun regulasi yang lebih jelas terkait penanganan kasus-kasus serupa.
Menurut MUI, keberadaan aturan yang tegas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pencegahan terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan sosial yang berlaku di masyarakat.***








