Mendagri: BPHTB Nol Persen untuk MBR Dorong Sektor Perumahan
KLIKWARTAKU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan pembangunan sektor perumahan.
Tito menjelaskan kebijakan tersebut disertai penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Langkah itu diharapkan dapat menekan biaya pembangunan sehingga mendorong pengembang meningkatkan pembangunan rumah murah.
Sebelumnya, BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan dihapusnya beban tersebut, struktur biaya perizinan menjadi lebih ringan sehingga proses pembangunan perumahan diharapkan berlangsung lebih cepat dan efisien.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan BPHTB dan PBG di masing-masing wilayah.
Pemerintah juga memperluas cakupan penerima manfaat dengan menaikkan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Batas pendapatan untuk MBR berstatus lajang dinaikkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan mencapai Rp10 juta per bulan di wilayah tertentu, seperti Papua.
Menurut Tito, berbagai insentif tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pembangunan rumah bagi MBR, tetapi juga memicu efek berganda terhadap perekonomian daerah melalui meningkatnya transaksi bahan bangunan, jasa konstruksi, hingga sektor transportasi.






