Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Empat Saksi Diperiksa termasuk Mantan Jampidsus
KLIKWARTAKU – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan penambahan tersebut, penyidik kini menangani empat sprindik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik terbaru diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik itu merupakan penyidikan baru di luar tiga sprindik yang sebelumnya telah diterbitkan.
Menurut Anang, penyidikan dimulai setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Seiring dimulainya penyidikan, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.
Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya.
Anang menambahkan, pemeriksaan saksi turut dipantau oleh tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum selama proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, sedangkan Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik.***






