Kasus Pencuri Ayam Diamuk Massa hingga Tewas di Bali, DPR Desak Usut Tuntas
KLIKWARTAKU – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam setelah menjadi korban amuk massa di Bali. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum dan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.
Menurut Sari, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang berlaku. Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian atau instansi berwenang agar ditangani sesuai ketentuan.
Ia menilai tindakan massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan peristiwa yang memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan. Rasa keadilan masyarakat, kata dia, harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan profesional, bukan melalui kekerasan.
Sari juga meminta Kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara objektif dan transparan, termasuk menindak setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain penegakan hukum, politisi Partai Golkar itu mendorong Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kepolisian Republik Indonesia memperkuat edukasi dan literasi hukum kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Menurutnya, pemahaman mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu terus disosialisasikan melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa. Edukasi tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa tindakan menghakimi seseorang di luar proses hukum dapat menimbulkan korban jiwa sekaligus berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berharap peristiwa di Bali menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat mengedepankan nilai kemanusiaan, menahan diri dari tindakan emosional, dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.






