klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Terpidana Penipuan Haji Jimmy Gugat Dua Korban Rp3 Miliar, Kuasa Hukum: Seharusnya Ganti Kerugian, Bukan Menggugat

Terpidana Penipuan Haji Jimmy Gugat Dua Korban Rp3 Miliar, Kuasa Hukum: Seharusnya Ganti Kerugian, Bukan Menggugat

FOTO : Nurhaini saat didampingi salah satu tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara BS dan Rekan mendampingi kliennya membuat laporan penipuan haji ke Polresta Pontianak dengan terduga pelaku oleh Asep Jamaludin alias Jimmy.

KLIKWARTAKU — Bukannya meminta maaf atas tindakan merugikan yang telah dilakukan. Sebaliknya terpidana perkara penipuan penyelenggaraan ibadah haji, Asep Jamaludin alias Jimmy, malah mengajukan gugatan perdata terhadap dua orang korbannya di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam gugatan tersebut, Asep menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp3 miliar dengan dalil para korban telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui laporan yang mereka buat kepada kepolisian.

Perkara dengan nomor 177/Pdt.G/2026/PN Ptk tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak dan dijadwalkan kembali disidangkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kuasa hukum para korban, Bayu Sukmadiansyah, menilai gugatan yang diajukan Asep sulit diterima oleh akal sehat, mengingat penggugat telah dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung dalam perkara penipuan penyelenggaraan ibadah haji.

“Tanpa rasa malu, seorang terpidana yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan justru menggugat para korbannya,” kata Bayu, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, seharusnya yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan berupaya memulihkan kerugian para jamaah yang hingga kini belum memperoleh pengembalian dana yang telah disetorkan kepada PT ALFATH Tour & Travel melalui Suherdi alias Babe selaku koordinator di Pontianak.

“Ini benar-benar sudah di luar nalar,” ucap Bayu.

Menurut Bayu, para korban menggunakan hak hukumnya secara sah dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut diterima oleh Polresta Pontianak melalui Surat Tanda Terima tertanggal 16 September 2025, serta oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar tertanggal 27 Juli 2026.

Dia menegaskan, pelaporan dugaan tindak pidana merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Penilaian apakah suatu laporan memenuhi unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan, sehingga tidak dapat serta-merta dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak pelapor.

“Gugatan tersebut pada pokoknya mendalilkan bahwa laporan polisi yang dibuat para korban telah merugikan nama baik dan usaha penggugat. Padahal melaporkan dugaan tindak pidana merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.

Bayu juga menyayangkan dalil Asep yang disebut tidak mengakui kesalahan dengan alasan para korban tidak dapat membuktikan bahwa uang setoran diserahkan langsung kepada dirinya maupun PT ALFATH Tour & Travel.

Menurutnya, persoalan tersebut telah dipertimbangkan dalam proses pidana. Dia menyebut niat jahat (mens rea) telah muncul sejak awal ketika Asep meminta Suherdi alias Babe mencari calon jamaah, padahal mengetahui PT ALFATH Tour & Travel tidak memiliki izin penyelenggara haji dan tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Dalam perkara perdata ini, lanjut Bayu, pihak korban telah mengajukan eksepsi dan jawaban yang menyatakan gugatan tidak memiliki dasar hukum.

Bayu mengatakan argumentasi tersebut juga didukung oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 313 K/Pdt/1983 tanggal 29 Januari 1985 juncto Putusan Nomor 1085 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaporan dugaan tindak pidana bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, lanjutnya, terhadap Asep Jamaludin alias Jimmy telah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Kami menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun gugatan ini justru berpotensi menjadi preseden buruk apabila digunakan untuk membungkam atau menekan korban yang menggunakan hak konstitusionalnya melapor kepada aparat penegak hukum,” tegas Bayu.

Bayu yakin Majelis Hakim akan melihat perkara tersebut secara jernih berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Satuan Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana penipuan, Asep Jamaludin alias Jimmy.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asep diamankan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Apartemen Tebet, Jakarta Selatan, setelah melalui proses pemantauan dan pelacakan. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 11.15 WIB, terpidana diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Pontianak untuk menjalani eksekusi badan di Lapas Pontianak.

Redaksi menyampaikan bahwa berita ini disusun berdasarkan keterangan dari kuasa hukum para korban dan dokumen perkara yang disampaikan kepada media. Sesuai ketentuan Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi Klikwartaku memberikan ruang hak jawab kepada Asep Jamaludin alias Jimmy maupun pihak terkait lainnya apabila ingin menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.***

Bagikan:

Iklan