KPK Bongkar Jatah Bulanan Rp 7 Miliar Oknum Bea Cukai dari PT Blueray
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemberian uang jatah bulanan bernilai miliaran rupiah kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam kasus dugaan suap importasi barang. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Blueray (BR) agar barang impor yang masuk tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Blueray memberikan sejumlah uang kepada oknum Bea Cukai sebagai imbalan atas pengkondisian jalur merah sehingga barang impor tidak dicek. Pemberian uang itu berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” kata Asep Guntur Rahayu, Jumat, 6 Februari 2026.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa jatah bulanan yang diterima para oknum tersebut diduga mencapai sekitar Rp 7 miliar setiap bulan.
“PPenyidik masih terus mendalami perkara ini dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Budi.
Budi menjelaskan, dalam praktiknya, barang-barang yang diimpor melalui PT Blueray tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. PT Blueray sendiri berperan sebagai perusahaan jasa pengurusan atau forwarder yang menjadi penghubung antara importir dengan pihak Bea Cukai.
“PT BR ini istilahnya forwarder, jadi seperti jembatan antara importir dengan Bea Cukai. Importir menggunakan jasa PT BR untuk mengurus proses kepabeanan, sehingga barang yang masuk itu jenisnya beragam,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap serta penerimaan lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK memperoleh kecukupan alat bukti.
Enam tersangka itu yakni eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intel DJBC Orlando Hamonangan. Selain itu, KPK juga menetapkan Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Kelima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Sementara satu tersangka lainnya, yakni John Field, tidak dilakukan penahanan.***







