klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Sidang Praperadilan di PN Pontianak, Hakim Tolak Saksi dari Termohon

Sidang Praperadilan di PN Pontianak, Hakim Tolak Saksi dari Termohon

FOTO: Kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak saat memberikan keterangan proses persidangan kelima yang berlangsung di PN Pontianak.

KLIKWARTAKU — Sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Meigi Alrianda, oknum anggota Polres Melawi atas dugaan kepemilikan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat 6 Februari 2026.

Sidang kelima ini digelar dengan menghadirkan pemohon Meigi Alrianda. Sementara pada sidang sebelumnya, termohon I Polres Melawi, serta termohon II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat juga menghadikan saksi. Namun saksi tersebut ditolak oleh hakim tunggal, Rina Lestari BR Simbiring.

Kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak menilai, selama lima kali persidangan, proses praperadilan berjalan dengan lancar dan berlangsung secara transparan.

“Kami mengapresiasi sikap majelis hakim dalam memimpin jalannya sidang,” kata Eka.

Eka menjelaskan, dalam persidangan tersebut pihak termohon sempat mengajukan saksi, namun ditolak oleh majelis hakim. Penolakan itu didasarkan pada status saksi yang diajukan berasal dari institusi kepolisian itu sendiri.

“Kemarin, termohon mengajukan saksi, namun ditolak oleh majelis hakim atas dasar saksi yang dihadirkan adalah dari instansi kepolisian sendiri. Tentu ini akan merusak persidangan, karena seperti yang diketahui, saksi yang dihadirkan haruslah netral,” ucapnya.

Eka juga mempertanyakan sikap pihak termohon yang tidak menghadirkan saksi dari Bea Cukai maupun pihak jasa pengiriman JNT dalam perkara tersebut. Menurutnya, kedua pihak tersebut memiliki peran penting dalam mengungkap fakta perkara.

“Menjadi sangat aneh rasanya, termohon tidak menghadirkan saksi dari JNT dan Bea Cukai. Padahal jelas petugas Bea Cukai yang menemukan paket sabu  dan pihak JNT adalah tempat di mana Meigi mengirimkan paket yang diduga berisi narkoba,” ujarnya.

Eka menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi ahli pidana di dalam persidangan, proses hukum yang dijalani Meigi Alrianda tidak sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang ada. Akibatnya, proses tersebut dapat dikatakan cacat hukum dan dapat mencederai penegakan hukum, khususnya di Kalimantan Barat.

“”Kebenaran tidak pernah tertukar, karena menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi bersalah adalah dosa besar,” tegas Eka.***

Bagikan:

Iklan