Siman Bahar dan PT Loco Montrado Disangkakan Kasus Korupsi Anoda Logam
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Penetapan status tersangka terhadap perusahaan tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk menindak tegas praktik korupsi yang melibatkan korporasi. “KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” kata Budi, Selasa 14 Oktober 2025.
Sementara itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu, hingga kini belum ditahan penyidik. Siman sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2023 terkait kasus yang sama, namun status tersangkanya sempat gugur setelah memenangkan praperadilan.
Nama Siman juga pernah disebut dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk, Dody Martimbang. Dalam kasus itu, Siman diduga memperkaya diri sendiri hingga mencapai Rp 100,79 miliar melalui kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.
Atas perbuatannya, Siman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***






