Sidang Etik Briptu MA; Kesaksian Brigpol BA Dipersoalkan, Ibu Tersangka Sebut Kesaksian Keluar dari Pokok Perkara
KLIKWARTAKU —Â Sidang kode etik yang dijalani Briptu Meigi Alrianda sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 499,16 gram telah memasuki tahap putusan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026 lalu, memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH) terhadap yang bersangkutan.
Dalam proses sidang etik tersebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah keberatan, khususnya terkait saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sri Rejeki, ibu dari Meigi Alrianda, mengaku kecewa terhadap kesaksian salah satu saksi berinisial Brigpol BA.
“Saya kecewa dengan kesaksian yang diberikan oleh BA, karena dia kerap kali membahas hal-hal pribadi Meigi di dalam persidangan, bukan soal kasus yang sedang disidangkan,” kata Sri pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Sri, saksi tersebut dinilai lebih banyak mengungkap masa lalu anaknya, termasuk riwayat demosi yang pernah dialami, daripada fokus pada pokok perkara yang sedang diperiksa.
“Di dalam persidangan BA ini malah seolah-olah menyudutkan Meigi dengan menceritakan masa lalu Meigi yang sempat didemosi, bahkan dia tak sadar bahwa dia juga pernah didemosi,” ucapnya.
Sri juga membantah kesaksian yang menyebut anaknya tertangkap tangan atas kepemilikan narkoba. Dia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kan sudah jelas, kesaksian BA saja menyebutkan bahwa dia diperlihatkan foto dari barang yang ditemukan di pergudangan Kubu Raya, dan pada saat itu Meigi berada di Mess Melawi. Jelas ini bukan tangkap tangan dan belum bisa dipastikan kalau itu milik anak saya. Pertanyaan saya, ada apa dengan BA?” ujarnya.
Selain itu, Sri mempertanyakan kronologis penemuan barang haram tersebut. Dalam persidangan disebutkan bahwa pihak Bea Cukai merupakan pihak pertama yang menemukan barang tersebut, namun tidak memberikan kesaksian dalam sidang etik.
“Saya sangat menyayangkan Bea Cukai sebagai pihak yang disebut pertama yang menemukan barang haram tersebut malah tidak memberikan kesaksian di dalam persidangan. Bahkan pihak JNT sebagai tempat jasa pengiriman saja memberikan kesaksiannya di Sidang Etik,” tuturnya.
Sri menambahkan, dalam kesaksian pihak JNT disebutkan bahwa paket yang dikirim telah diperiksa dan tidak ditemukan barang mencurigakan.
“Dari JNT saja jelas dalam kesaksiannya menyatakan bahwa paket tersebut sudah sempat diperiksa dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Akan tetapi pihak Bea Cukai tiba-tiba ada dan menemukan barang haram tersebut tapi tidak sama sekali memberikan kesaksian di dalam persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi menyatakan Meigi Alrianda terbukti melanggar norma hukum dan etika sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan, bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegasnya.
Kasus itu bermula dari penangkapan Meigi Alrianda pada 14 Oktober 2025 oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan barang bukti sabu seberat 499,16 gram. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Saat ini, Meigi Alrianda menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, sembari proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***









