Setelah 10 Tahun, KPK Nyatakan Kasus Lahan Sumber Waras Bersih dari Korupsi
KLIKWARTAKU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaganya tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan tersebut. “Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya,” kata Budi, Senin 27 Oktober 2025.
Budi menegaskan, bahwa status lahan Sumber Waras kini telah dinyatakan bersih dari persoalan hukum. KPK bahkan mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memanfaatkan lahan itu guna kepentingan publik.
“KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan ini untuk peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan, KPK juga akan memberikan pendampingan melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” ucapnya.
Sementara itu, Pramono, selaku perwakilan Pemprov DKI Jakarta, memastikan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan di atas lahan seluas 3,6 hektare tersebut akan segera dilanjutkan.
Status penyelidikannya sudah dihentikan sejak 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik menjadi Rp1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan,” tuturnya.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula pada 2015, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras yang dianggap tidak sesuai prosedur.
BPK kemudian melakukan dua kali pemeriksaan, yakni pada laporan keuangan dan investigasi khusus atas pengadaan lahan atas permintaan KPK pada 6 Agustus 2015. Hasil investigasi yang diserahkan ke KPK, pada 7 Desember 2015 kala itu masih menunjukkan dugaan penyimpangan dengan potensi kerugian negara.
Namun, setelah penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan mendalam, KPK menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Dengan demikian, proyek pengembangan RS Sumber Waras kini dapat dilanjutkan tanpa hambatan hukum.***







