klikwartaku.com
Beranda Nasional Revisi UU TPPO Dinilai Mendesak Hadapi Modus Perbudakan Modern

Revisi UU TPPO Dinilai Mendesak Hadapi Modus Perbudakan Modern

Gambar ilustrasi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)

KLIKWARTAKU – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu mengantisipasi perkembangan praktik perdagangan orang yang kini bertransformasi menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang semakin kompleks.

Willy mengatakan praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia tidak lagi terbatas pada perempuan dan anak. Kejahatan tersebut telah berkembang menjadi kerja paksa, eksploitasi seksual, eksploitasi digital, penipuan daring (online scam), perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh.

Menurut dia, perubahan pola kejahatan tersebut menuntut perangkat hukum yang lebih adaptif. Revisi UU TPPO, katanya, tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi juga harus mampu menjangkau modus baru yang memanfaatkan platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan secara daring, serta jaringan lintas negara.

Willy mencontohkan sejumlah kasus yang mencerminkan perkembangan modus perdagangan orang, antara lain dugaan eksploitasi tiga anak sebagai pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Selain itu, masih ditemukan kasus anak yang dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial di berbagai daerah maupun di luar negeri.

Ia juga menyoroti masih banyaknya pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Menurutnya, sejumlah warga negara Indonesia disandera dan dipaksa melakukan penipuan daring, terutama di Myanmar. Para korban bahkan mengalami penyiksaan dan tidak menerima upah.

Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan pentingnya membedakan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan orang (people smuggling). Menurut dia, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik, unsur, dan mekanisme perlindungan hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sama dalam penegakan hukum.

Willy berharap revisi UU TPPO dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus meningkatkan kemampuan negara mengantisipasi perkembangan kejahatan perdagangan orang yang terus berubah. Pembaruan regulasi dinilai penting agar penegakan hukum tidak tertinggal dari dinamika praktik perbudakan modern.***

Bagikan:

Iklan