Mulai APBN 2028, Anggaran MBG Tak Lagi Masuk Dana Pendidikan
KLIKWARTAKU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut paling lambat mulai diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau mulai berlaku pada APBN 2028.
Mahkamah menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak dapat dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.
MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhinya sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Ia menegaskan implementasi putusan dilakukan mulai penyusunan APBN 2028. Sementara itu, struktur anggaran yang saat ini tengah difinalisasi tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah selesai.
“Kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.
Purbaya menambahkan pemerintah masih menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG. Adapun pembahasan putusan MK tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto, menurut dia, belum dilakukan.
Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon. Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran sehingga alokasi dana pendidikan kembali difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.








