Pura-pura Salat, Pelaku Curi Dua HP di Masjid As-Salam Ditangkap
KLIKWARTAKU — Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku pencurian yang beraksi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00.
Pelaku berinisial DA berhasil ditangkap di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit telepon genggam saat melaksanakan ibadah salat di masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, lanjut dia, korban tengah melaksanakan salat dan menyimpan tasnya di dalam masjid. Usai ibadah, korban mendapati dua unit handphone miliknya sudah tidak berada di dalam tas.
“Barang yang hilang berupa dua unit handphone yakni iPhone 11 Pro 64 GB warna green dengan nomor IMEI 353232101338475 dan OPPO A1K warna merah dengan nomor IMEI 869318044898811 dan 869318044898803,” kata Ryan, Minggu 1 Maret 2026.
Ryan menerangkan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan ibadah di masjid. Saat situasi lengah, pelaku mengambil telepon genggam milik korban dari dalam tas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri sejumlah petunjuk. Serangkaian penyelidikan kemudian dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” terangnya.
Dari tangan pelaku, dia menambahkan, tim mengamankan satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dengan nomor IMEI sesuai milik korban. Sementara satu unit handphone lainnya masih dalam pendalaman.
“Pelaku mengaku handphone tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain judi,” ungkapnya.
Ryan menegaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana terkait pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara lima tahun.***







